Pemberian Ayah Kepada Anaknya Perspektif Fikih
Ditulis pada: 21.53
فَاتَّقُوا اللَّهَ، وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ
Artinya: “Bertakwalah kepada Allah. Bersikap adillah terhadap anak-anakmu”, (HR Bukhari)
Hadits ini dipahami oleh para ulama sebagai bentuk larangan bagi orang tua dalam bersikap pilih kasih terhadap anak kesayangan entah karena anak tertua, anak terakhir, anak berprestasi, anak paling saleh, anak paling berbakti dan seterusnya.
Seorang ayah tidak boleh pilih kasih dalam pemberian ayah kepada anaknya di atas anak yang lain. Karena perlakuan seperti itu akan memunculkan sikap permusuhan dan memutuskan tali silaturahmi yang diperintahkan oleh Allah SWT. Bagi seorang ayah, perlakuan tidak adil dengan melebihkan pemberian kepada anak di atas anak yang lainnya merupakan perbuatan curang. Maka ayah yang melakukan perbuatan demikian itu hendaklah ia membatalkannya. Rasulullah SAW bersabda:
سَوُّوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ فِى العَطِيَّةِ وَلَو كُنْتَ مُفَضَّلًا أَحَدًا لفضلت النِّسَاء (رواه الطبرانى)
Artinya: "Persamakanlah di antara anak-anakmu dalam pemberian. Seandainya aku hendak melebihkan seseorang tentulah aku lebihkan anak-anak perempuan". (H.R. Thabrani)