Shadaqoh: Pengertian, Dasar Hukum, dan Hikmahnya
Ditulis pada: 21.52
Pengertian Shadaqoh
Dalam kamus bahasa Arab modern Mu’jam al-Lughah al-Arabiyyah al-Mu’ashirah menyebutkan bahwa kata صدقة (shadaqoh) merupakan bentuk mufrad dari bentuk jamak صدقات (shadaqoot) yang berarti sesuatu yang diberikan kepada orang lain yang lebih membutuhkan, baik itu berupa uang, makanan, atau pakaian dalam rangka mencari ridha Allah SWT. Sedekah dalam pengertian di atas oleh para ulama ahli fiqh disebut shadaqoh at-tathawwu’ (sedekah secara spontan dan sukarela).
Definisi di atas selaras dengan yang dikemukakan Agus Hermanto dan Rohmi Yuhani'ah dalam bukunya "Pengelolaan Shadaqah, Zakat dan Wakaf", shadaqoh adalah suatu pemberian yang diberikan oleh seorang Muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu, suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridha Allah SWT, dan pahala semata.
Di dalam Al-Quran banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum Muslimin untuk senantiasa memberikan sedekah. Di antara ayat yang dimaksud adalah firman Allah SWT dalam Q.S. An-Nisa ayat 114:
لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
Artinya: "Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberi kepadanya pahala yang besar." (An Nisaa. QS. 4:114).
Hadis yang menganjurkan sedekah juga tidak sedikit jumlahnya, di antaranya:
تَصَدَّقُوا فَإِنَّهُ يَأْتِي عَلَيْكُمْ زَمَانٌ يَمْشِي الرَّجُلُ بِصَدَقَتِهِ فَلَا يَجِدُ مَنْ يَقْبَلُهَا يَقُولُ الرَّجُلُ لَوْ جِئْتَ بِهَا بِالْأَمْسِ لَقَبِلْتُهَا فَأَمَّا الْيَوْمَ فَلَا حَاجَةَ لِي بِهَا
Artinya: “Bersedekahlah kamu, karena sungguh akan datang suatu masa yang pada masa itu seorang laki-laki pergi membawa sedekah, lalu tidak ada orang yang mau menerimanya, lalu berkatalah orang yang mau diberi sedekah: sekiranya kamu membawa sedekahmu kemarin, tentulah aku menerimanya. Adapun pada hari ini aku tidak membutuhkannya lagi”. (HR.Bukhari dan Nasai)
Dasar Hukum Shadaqoh
Para ulama ahli fikih bersepakat bahwa hukum shadaqoh pada dasarnya adalah sunah, mendapat pahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Di samping sunah, adakalanya hukum shadaqoh menjadi haram yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang bakal menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekahnya untuk kemaksiatan. Tetapi pada kondisi tertentu hukum shadaqoh bisa menjadi wajib. Misalnya ada seseorang yang sangat membutuhkan makanan, kemudian datang kepada kita meminta shadaqoh dalam keadaan yang sangat kritis dan kita memiliki sesuatu yang amat sangat diperlukannya. Seandainya kita tidak memberi, maka nyawa orang tersebut bisa terancam, maka wajib bagi kita membantunya (memberikan shadaqah). Nabi SAW bersabda, yang artinya:
“Barang siapa di antara kamu tidak sanggup memelihara diri dari api neraka, maka bersedekahlah meskipun hanya dengan sebiji kurma, maka barang siapa tidak sanggup maka bersedekahlah dengan perkataan yang baik.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Hikmah Shadaqoh
Sedekah memiliki nilai sosial yang tinggi. Orang yang bersedekah dengan ikhlas ia bukan hanya mendapatkan pahala tetapi juga memiliki hubungan sosial yang baik. Hikmah yang dapat dipetik ialah sebagai berikut:
- Mendapatkan kemuliaan
- Mempererat hubungan sesama manusia terutama kepada kaum fakir miskin
- Senantiasa didoakan oleh kedua malaikat
- Sebagai penghapus dosa
- Membuat harta menjadi lebih berkah
- Allah akan menambahkan rezeki
- Dijauhkan dari siksa neraka.